Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa yang terjadi di rumah imam Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Panggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran acara yang diselenggarakan pada saat PSBB transisi. Acara tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Belakangan ini memang massa yang menjadi simpatisan FPI tengah bersuka ria menyambut kepulangan imam besar mereka Rizieq Shihab. Tidak hanya itu, Rizieq bahkan menggelar acara pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi. Acara yang dinilai melanggar protokol kesehatan itu menyebabkan beberapa tokoh terkena getahnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya serta Kapolda Jawa Barat terpaksa dicopot dari jabatannya karena tidak tegas menegakkan protokol kesehatan (Prokes). Memang aturan ini harus benar-benar ditegakkan mengingat infeksi virus corona masih saja belum hilang. Bahkan kasus terkonfirmasi positif masih saja bertambah sehingga aturan PSBB transisi belum dicabut.
Anies selaku Gubernur DKI Jakarta terpaksa harus dicerca dengan 33 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran prokes pada acara yang digelar di kediaman Rizieq Shihab. Anies dianggap tidak tegas hingga muncul kerumunan massa dengan jumlah sangat banyak. Sehingga potensi tertularnya virus corona kian tinggi apalagi massa tidak bisa menjaga jarak sesuai aturan.
Sanksi yang Mengancam Anies
Anies yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya Selasa, 17 November diharuskan memberikan klarifikasi terkait acara tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan bahwa segala detail pertanyaan hingga klarifikasi menjadi hak dari Polda Metro Jaya untuk menyampaikan. Sedangkan dirinya hanya memenuhi panggilan saja.
Sementara Irjen Argo Yuwono selaku kepala Divisi Humas Mabes Polri mengungkapkan bahwa pembiaran Anies bisa berpotensi ancaman pidana. Setidaknya pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan menjadi undang-undang yang bakal menjerat Anies. Dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah dimintai konfirmasi mengaku belum mampu untuk menjatuhkan sanksi bagi Anies Baswedan. Pihaknya lebih memilih menunggu penyidikan dari kepolisian. Hasil klarifikasi yang telah dilakukan hasilnya nanti bisa menjadi pertimbangan apakah Anies akan dijatuhi sanksi atau tidak. Sehinga penting untuk menunggu hasil klarifikasi tersebut.
Safrizal selaku Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menambahkan jika dirinya belum bisa menyampaikan sanksi apa yang akan dijatuhkan jika memang benar adanya pembiaran pelanggaran prokes. Namun, Safrizal memastikan jika pihak Kemendagri telah melayangkan teguran secara tertulis bagi semua kepala daerah yang tidak tegas menegakkan protokol kesehatan.
DKI Jakarta Masih Tinggi Angka Kasus Tertularnya Virus Corona
Hingga November 2020 DKI Jakarta masih menjadi daerah rawan tertularnya virus corona. Angka terkonfirmasi positif corona bahkan masih bertambah secara signifikan. Tidak heran jika aturan PSBB transisi masih terus berlanjut hingga sekarang dan entah kapan bakalan dicabut. Masyarakat diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan demi menekan angka tertularnya virus corona.
Namun, sangat disayangkan peristiwa kerumunan massa terkait acara Rizieq Shihab beberapa hari lalu menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan. Banyak orang mempertanyakan sikap aparat penegak hukum termasuk Pemrov DKI Jakarta terkait acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Padahal Jakarta masih menjadi daerah rawan dengan prosentase tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Anies Baswedan mengaku Pemprov telah berupaya aktif mengingatkan setiap kegiatan masyarakat yang diselenggarakan di masa pandemi terlebih masih berlaku PSBB transisi. Termasuk mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Ia bahkan menilai jika DKI Jakarta sudah sangat aktif menindak setiap pelanggar prokes.
Anies juga menambahkan jika Pemprov telah melakukan berbagai tindakan di beberapa sudut tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Tindakan tersebut nyata dan terus digalakkan bahkan selama PSBB transisi ini. Sehingga Pemprov sudah berusaha keras untuk taat aturan demi menekan laju peningkatan angka terkonfirmasi positif corona.
Anies Dianggap Diskriminatif Terhadap Pihak Tertentu
Meski sempat berjanji untuk selalu tegas menegakkan protokol kesehatan nyatanya banyak pihak yang mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI Jakarta khususnya Anies sebagai gubernur. Di antaranya adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP Rasyidi. Rasyidi mengungkapkan jika Pemprov seolah bertindak diskriminatif terkait aturan PSBB transisi.
Terlebih mengenai kerumunan massa pada acara imam besar FPI Rizieq Shihab. Menurut Rasyidi kerumunan massa tersebut yang terjadi beberapa kali telah membuat banyak warga Jakarta mempertanyakan konsistensi Pemprov menerapkan prokes. Seolah pemerintah daerah khususnya gubernur Anies Baswedan tebang pilih ketika menindak tegas para pelanggar.
Menanggapi dari pernyataan politikus PDIP tersebut, Satpol PP DKI Jakarta telah mengkonfirmasi bahwa FPI serta Rizieq Shihab telah dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 50 juta terkait acara penjemputan, pernikahan hingga peringatan Maulid Nabi. Terbukti dengan adanya unggahan melalui akun Instagram resmi Satpol PP yang menyatakan pihak pelanggar dikenai denda administratif.
Meski telah dikenakan denda namun, tetap saja banyak pihak yang menyayangkan adanya kerumunan massa pada acara besar Rizieq Shihab tersebut. Hal ini terbukti dari beberapa tokoh kenamaan hingga selebriti melontarkan komentar kontroversialnya menyinggung Rizieq. Bahkan sebagian menjadi buah bibir hingga ada yang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat respon negatifnya.
Pemerintah Daerah Akui Telah Proaktif Ingatkan Panitia Acara
Polemik yang melingkupi acara Rizieq Shihab hingga sekarang memang tidak ada habisnya untuk diperbincangkan. Publik masih saja bertanya-tanya terkait munculnya kerumunan massa seolah tidak sadar jika virus corona masih menjadi ancaman serius. Terlebih Pemprov DKI Jakarta yang dinilai lambat untuk mencegah terjadinya kerumunan massa tersebut.
Beberapa waktu lalu, Anies Baswedan angkat bicara jika dari pihak pemerintah daerah telah berupaya memberi peringatan kepada panitia acara. Ia menambahkan jika pemerintah daerah setelah mendengar akan adanya acara besar langsung proaktif mengingatkan panitia acara untuk menaati aturan prokes. Peringatan tersebut bahkan diberikan secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan.
Ia menegaskan pula jika ada yang melanggar maka akan langsung ditindak tegas dalam waktu kurang dari 24 jam. Sehingga ia membantah jika pemerintah daerah melakukan pembiaran sehingga muncul kerumunan massa dalam jumlah tidak semestinya. Bahkan sampai membuat acara berhari-hari tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Selain peringatan juga ada sanksi tegasnya.
Anis bahkan mencontohkan kasus serupa di daerah lain. Ia mengatakan jika kampanye pilkada yang notabene membawa massa besar juga tidak pernah mendapat teguran. Bahkan sebatas surat peringatan juga tidak ada. Apalagi sanksi tegas untuk para pelanggarnya. Sehingga DKI Jakarta bisa dikatakan menjadi daerah yang tegas terhadap aturan khususnya penegakan prokes.
Masih menurut Anies, pihak pemerintah daerah telah berupaya keras untuk menjalankan semua aturan. Termasuk Peraturan Gubernur yang menjadi rujukan berbagai ketentuan. Mengenai klarifikasi yang menyeret dirinya maka hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Metro Jaya selaku aparat berwenang. Termasuk ancaman pidana apakah akan diterima Anies atau tidak.