Internet merupakan sebuah tempat dimana kebebasan murni milik setiap individu yang menggunakannya. Namun sepertinya hal itu tidak berlaku di negara tercinta kita republik indonesia. Bagi anda yang masih baru-baru saja mengenal internet, berhati-hatilah karena indonesia punya pasal karet yang bisa menjerat anda kapan saja.
Salah satu yang membuat kebebasan di internet menjadi terancam adalah pasal karet yang ada dalam UU ITE. Undang-undang yang satu ini memang sangat rawan disalahgunakan oleh berbagai pihak untuk kepentingan pribadinya. Undang-undang ini sangat mudah jadikan senjata untuk menjatuhkan pihak tertentu.
Tutorial Menyalahgunakan Pasal Karet UU ITE
Tulisan ini bukan bertujuan untuk mengajari pembaca untuk menyalahgunakan UU ITE namun agar pembaca tahu bagaimana modus orang yang menyalahgunakan UU ini, agar para pembaca tahu dan waspada sehingga bisa menghindari potensi menjadi korban penyalahgunaan UU ITE.
Dalam UU ITE terdapat sebuah pasal karet yakni pasal 27 ayat 3 yang memungkinkan orang yang merasa tersinggung atau nama baiknya tercoreng bisa melaporkan unggahan di internet kepada pihak berwajib. Bukankah penghinaan dan pencemaran nama baik ini adalah hal yang sangat relatif dan tergantung konteks.
Bayangkan saja misalnya anda adalah salah satu tokoh masyarakat kemudian anda bercanda dengan kolega atau masyarakat menggunakan platform media sosial. Kemudian ada salah-satu pihak yang melihat postingan tersebut kemudian merasa tersinggung dengan unggahan anda di internet.
Unggahan tersebut bisa berbentuk apapun, mulai dari unggahan suara, tulisan, video hingga gambar, apapun yang penting membuat pihak tersinggung dan merasa nama baiknya tercoreng. Anda sebagai pihak pengunggah konten pasti akan dengan mudah dilaporkan kepada pihak berwajib jika ada yang menyalahgunakan UU ITE ini.
Bukankah hal ini akan sangat menjengkelkan anda, ketika anda sedang asik bercanda gurau dengan teman anda kemudian terselip sebuah guyonan yang mungkin menyinggung perasaan seseorang anda bisa masuk hotel prodeo. Sangat beresiko sekali akhirnya mengutarakan pendapat menggunakan media internet.
Sebenarnya pemerintah mengeluarkan UU ITE ini untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan media internet untuk menjelekkan atau menjatuhkan seseorang, namun karena pasal yang bisa di multi tafsirkan akhirnya justru peraturan ini menjadi ancaman bagi para pengguna internet yang tidak sengaja jarinya terpeleset.
Salah satu contoh kasus nyata yang baru-baru saja terjadi karena UU ITE adalah dipolisikannya seseorang yang mencoba menagih hutang kepada koleganya. Ketika seseorang memiliki hutang bukankah sudah bentuk kewajiban untuk melunasi hutang-hutangnya bukan malah lari dan memblokir semua media komunikasi.
Inilah yang terjadi pada kasus ini, jadi pihak yang berhutang sudah sangat sulit dihubungi dengan cara apapun dan akhirnya media sosial adalah satu-satunya jalan untuk menghubungi pihak tersebut. Namun naasnya si penagih hutang malah dilaporkan ke pihak berwajib karena tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Bukankah ini sebuah kebodohan yang sangat hakiki, jangan melihat terbatas pada kasus ini saja, bayangkan anda yang menjadi si penagih hutang. Awalnya anda berniat membantu kolega anda dengan memberikannya pinjaman dana namun kolega anda justru lari dengan uang yang telah anda pinjamkan.
Anda sebagai temannya tentu masih memiliki itikad baik untuk menagih secara sopan dan tidak melaporkan tindakan penggelapan uang pada pihak yang berwajib. Namun naas, kolega anda lebih licik dari yang anda duga dan menggunakan pasal karet yang adala dalm UU ITE untuk menyerang balik anda.
Bagaimana Bermain Di Dunia Maya Yang Bijak Dengan Adanya UU ITE
Dengan adanya UU ITE yang membuat pengguna internet di indonesia merasa was-was dengan konten yang mereka unggah, ada baiknya jika kita beradaptasi terhadap perubahan ini. Ada beberapa aspek yang harus disesuaikan dalam menggunakan media internet setelah adanya peraturan ini.
Seketika setelah anda membuat postingan yang dirasa menyinggung seseorang maka anda harus segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara publik karena postingan anda telah menyinggung seseorang yang melihat postingan anda. Kemudian anda juga harus menghapus konten yang menyinggung tersebut.
Anda juga harus berhati-hati dalam membuat unggahan di internet, pikirkan berkali-kali apakah nantinya ada pihak yang tersinggung atau tidak ketika anda membuat sebuah konten yang akan anda unggah di internet. Jika ternyata akan ada pihak yang tersinggung maka urungkan niat anda karena hal itu akan merugikan anda nantinya.
Jika anda ingin membuat konten berupa guyonan pastikan pada awal konten anda meminta maaf terlebih dahulu kepada semua pemirsa agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pembuat konten dan para pemirsa. Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang melaporkan pada pihak berwajib apabila konten anda ternyata menyinggun seseorang.
Namun ketika anda sudah membuka dengan permintaan maaf namun ternyata anda masih dilaporkan pada pihak berwajib karena anda menyinggung dan mencemarkan nama baik maka anda hanya bisa berdoa agar kasus anda tersebut berakhir dengan mediasi dan anda tidak harus menginap di hotel prodeo.
Satu-satunya hal yang paling bijak dilakukan dengan adanya UU ITE ini adalah dengan meninggalkan media internet dan kembali menggunakan media analog untuk melakukan pertukaran informasi. Dengan ini anda tidak harus merasa was-was dan takut dilaporkan ke pihak berwajib karena anda tidak sengaja menyinggung pihak lain.
Dengan menggunakan media analog seperti surat-menyurat, atau menggunakan burung merpati sebagai pengganti sms anda juga bisa merasakan bagaimana damainya kembali hidup di masa lalu. Hidup dimana orang masih berkuping tebal dan tidak mudah tersinggung karena perkataan yang ringan saja.
Tentunya hal ini tidak harus anda lakukan, perjuangkan hak anda untuk menggunakan internet dengan berkontribusi membuat konten yang positif, berusaha semampu anda untuk tidak menyinggung perasaan orang. Jika memang ada orang yang merasa tersinggung dan melaporkan anda ke polisi, lawan secara hukum di pengadilan.
Haruskah UU ITE Dihapuskan
Pemerintah tentunya memiliki itikad baik pada saat perancangan UU ITE, niat baik tentunya tidak boleh kita sepelekan dan harus kita dukung untuk kemajuan bangsa. UU ITE tidak perlu dihapuskan karena pada awalnya memiliki tujuan mulia untuk melindungi masyarakat indonesia dari ancaman tindak kriminal melalui media internet.
Yang perlu dilakukan oleh pemerintah mungkin adalah merevisi pasal karet dan multi tafsir yang terdapat pada UU ITE tersebut. Dengan melakukan revisi maka diharapkan tidak akan lagi terjadi penyalahgunaan UU ITE untuk kepentingan pribadi, atau untuk menjatuhkan pihak tertentu atas alasan yang sebenarnya sangat bodoh sekali.
Jika UU ITE tidak direvisi yang terjadi bukan perlindungan kepada masyarakat pengguna internet yang didapatkan namun justru rasa was-was bagi para pengguna internet karena sewaktu-waktu jejak digital mereka bisa dikriminalisasikan oleh siapapun. Jejak digital adalah salah satu bukti yang paling sulit dihapuskan.
Tidak sedikit kasus aneh yang terjadi karena pasal karet dalam UU ITE yang terjadi di masyarakat. Terkadang postingan candaan sepele bisa berbalik menusuk ketika UU ITE mulai terlibat, tidak banyak orang yang berani menyatakan pendapatnya karena takut apa yang mereka ketik nantinya akan dituntut oleh individu yang bersumbu pendek.