Warga Negara Asal Perancis Menjadi Tersangka Eksploitasi Seksual Pada Anak

Maraknya tingkat kejahatan pada anak semakin meresahkan sehingga keamanan sebaiknya ditingkatkan lebih baik lagi khususnya melawan eksploitasi seksual pada anak. Baru-baru ini, masyarakat di Indonesia dikejutkan dengan adanya berita penangkapan warga asing asal Perancis berinisial FAC yang berusia 65 tahun karena dirinya mencabuli sekitar 305 anak dan Juliari Batubara sebagai menteri sosial pun mengatakan siap untuk menampung korban untuk dilakukan rehabilitasi sosial.

Warga Negara Asal Perancis Menjadi Tersangka Eksploitasi Seksual Pada Anak

Eksploitasi Seksual Pada Anak Menimpa 305 Anak Jalanan dan Remaja di Bawah Umum Oleh Warga Perancis

Seperti wawancara yang dilakukan kepada Juliari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta hari Kamis kemarin, beliau mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menampung para korban apabila mereka memerlukan rehabilitasi yang dilakukan pada beberapa balai yang ada di sekitar wilayah Jakarta. Jika ada mandat untuk proses rehabilitasi ini, maka mereka akan siap melakukannya. Juliari pun menambahkan bahwa sebaiknya ada peningkatan dari sistem peringatan dini utamanya yang berhubungan dengan kejahatan atau eksploitasi seksual pada anak.

Hal ini bertujuan untuk mencegah kasus yang sama muncul lagi di waktu yang berbeda. Beliau pun juga berharap bahwa pelaku yang melakukan tindakan keji ini dapat diproses dengan adil oleh hukum dan memperoleh hukuman yang maksimal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya. Beliau menambahkan bahwa hal yang paling mudah untuk dilakukan guna mengantisipasi hal ini adalah adanya early warning system yang lebih baik. Beliau juga mengapresiasi kerja dari Polda Metro yang telah berhasil untuk mengungkapkan kasus ini.

Seperti yang diketahui oleh masyarakat saat ini, FAC yang berusia 65 tahun merupakan warga negara Perancis yang ditangkap setelah terbukti dirinya melakukan pencabulan bukan hanya pada satu atau dua anak saja melainkan 305 anak sekaligus. Pihak kepolisian menyebutkan jika pelaku merupakan seorang fotografer dan dirinya pun merayu para korban untuk menjadi foto modelnya. Irjen Nana Sudjana dari Kapolda Metro Jaya mengatakan jika sampai sekarang masih ada sekitar 17 korban yang telah teridentifikasi oleh polisi.

Beliau mengatakan bahwa usia para korbannya adalah dari 13 sampai dengan 17 tahun. Di dalam kasus ini, polisi mengatakan bahwa FAC menyulap dan mengubah kamar hotel dimana dia tinggal seolah tampak layaknya studio foto. FAC menawarkan jasa fotografer ini guna melancarkan aksi tercelanya itu dan para korban pun merasa tertarik dengan iming-iming tawaran sebagai fotomodel. Kemudian Irjen Nana Sudjana pun melanjutkan bahwa dia tidak hanya menginap di satu hotel saja melainkan berpindah-pindah.

Dia tidur dari satu hotel ke hotel yang lain sementara ruangan kamar hotel itu dibuat seperti studio sungguhan dimana FAC benar-benar menyiapkan pemasangan video dan kamera. Nana Sudjana pun mengatakan bahwa FAC memang memiliki kemampuan dalam bidang fotografi sehingga hal ini pun mudah baginya untuk mempersiapkan segala macam peralatan. Nana pun juga menyebutkan jika sebenarnya para korban yang menjadi pelampiasan keinginan bejatnya ini adalah anak perempuan jalanan.

Korban kemudian akan diubah dan didandani oleh FAC sehingga nampak lebih menarik. Mereka dibujuk dengan sesuatu seperti imbalan uang dan dimake over sehingga bisa sangat menarik. Mereka akan menjadi fotomodel dan kemudian selanjutnya disetubuhi. Nana pun melanjutkan bahwa si pelaku ini pun juga memanfaatkan korbannya yang sudah pernah dia setubuhi untuk mengajak anak yang lain datang pada pelaku. Nana kemudian mengatakan bahwa pelaku juga mencari korban baru lainnya di mall maupun tempat dimana anak muda berkumpul.

Nana mengatakan bahwa pelaku akan berjalan-jalan di tempat dimana terdapat kerumunan anak-anak yang selanjutnya dia dekati dan diberikan penawaran menjadi fotomodel. Anak-anak yang mengatakan mau kemudian digiring ke hotel. Bahkan buruknya lagi, FAC ini bukan hanya melakukan pencabulan saja melainkan merekam setiap detail adegan mesum yang dilakukan pada korban dimana dirinya telah menginstal kamera tersembunyi pada kamar hotel. Atas apa yang dilakukannya ini, polisi pun menindaknya sesuai pada Pasal 81 Ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 1/2006 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 mengenai Perlindungan Anak.

Polisi Masih Dalami Motif FAC, Predator Eksploitasi Seksual Pada Anak yang Merekam Seluruh Adegan Mesumnya

FAC yang termasuk ke dalam lansia ini pun diancam dengan pidana berupa hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau setidaknya paling singkat hukuman penjara 10 tahun dan hukuman paling lama adalah 20 tahun. Polisi pun masih mencoba untuk mendalami motif yang dimiliki oleh pelaku dibalik pencabulan anak dan juga perekaman video mesum ini dan kemungkinan, polisi menduga bahwa video hasil pencabulan itu akan diperjual belikan. Nana mengatakan bahwa saat penyidik melakukan tracing, pelaku sama sekali tidak koperatif atau tidak mau diajak bekerja sama.

Ini berarti pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak cyber dari Mabes Polri guna membuka isi laptop yang dimiliki oleh pelaku. Dari 305 video tidak senonoh yang rata-rata dilakukan pada anak dibawah umur, pelakunya hanya satu yaitu tersangka FAC. Nana tetap mengatakan bahwa pihaknya kini masih tetap mencoba mendalami kasus ini terkait dengan adanya koleksi dari ratusan video mesum pelaku dengan para korbannya dan mereka pun mengatakan jika pihaknya saat ini masih dalam tahap mengembangkan temuan tersebut untuk mencari tahu apakah video ini akan diperjual belikan.

Pelaku dapat dengan mudahnya melancarkan aksi bejat ini dengan iming-iming menjadi fotomodel. Ketika korbannya telah berkumpul di dalam kamar, maka dia pun akan meminta korban untuk menanggalkan pakaian mereka dan memotret tubuh para korbannya sebelum dilakukan tindak pencabulan. Bahkan ketika polisi sedang menggerebek kamar hotel yang tengah ditempati oleh FAC ini, lansia berusia 65 tahun asal Perancis ini sedang dalam kondisi yang setengah telanjang dan terdapat dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

Subdit Renakta Ditreskrimum dari Polda Metro Jaya memperoleh informasi melalui jaringan dan unit pun kemudian menyelidiki hingga kemudian mendatangi langsung hotel PP yang terletak di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat yang diduga sebagai lokasi tempat FAC melakukan tindakan bejatnya. Di kamar hotel itu, penyidik pun mengetahui bahwa warga negara Perancis ini sedang dalam kondisi setengah bugil. Nana pun menjelaskan bahwa dua remaja perempuan sedang bersama dengan pelaku.

Bahkan satu diantaranya sudah melepas seluruh pakaiannya sementara satu orang lagi masih dalam setengah telanjang. Supaya aksinya semakin lancar dan juga tidak ketahuan oleh pihak manapun, pelaku memberikan korbannya ini imbalan uang dengan nominal yang berbeda mulai dari 250 ribu sampai dengan 1 juta rupiah untuk anak yang mau dicabuli atau ditiduri olehnya. Tentu saja kasus ini semakin meresahkan khususnya untuk para orang tua yang memiliki anak-anak di usia rentan tersebut meskipun korbannya kebanyakan saat ini adalah anak jalanan.

Akan tetapi, eksploitasi seksual pada anak ini merupakan tindakan yang buruk sebab bisa memberikan trauma psikologis pada anak yang sangat sulit untuk disembuhkan dan juga tetap ada di pikiran mereka bahkan ketika mereka tumbuh menjadi orang dewasa. Karena itulah, rehabilitasi akan dilakukan dengan seksama apabila hal tersebut memang diperlukan untuk mengurangi rasa trauma yang dialami.