Pihak yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan

Sebagai salah satu upaya Pemerintah dalam mengusut kebenaran yang terjadi atas Tragedi Kanjuruhan, yaitu dengan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF. Tim ini dipimpin oleh Menko Polhukam yaitu Mahfud MD dengan sederet anggota-anggota pilihan.

Anggota tim ini berasal dari latar belakang yang berbeda, seperti perwakilan dari kementerian yang terkait, akademisi, organisasi sepakbola bahkan hingga media. TGIPF sudah merampungkan pekerjaannya dan telah melaporkan hasil investigasinya ke Presiden Joko Widodo, Jumat (14/10).

Di dalam laporan yang berjumlah 124 halaman itu, dipaparkan semua fakta-fakta yang telah ditemukan dalam Tragedi Kanjuruhan, dan juga mengenai pihak-pihak yang dianggap bersalah karena kelalaian yang dilakukannya, dan harus bertanggung jawab atas tragedi yang telah terjadi.

Pihak-Pihak yang Harus Bertanggung Jawab atas Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan laporan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh TGIPF, setidaknya ada 6 pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden kelam yang terjadi di stadion Kanjuruhan. Tim TGIPF menilai semua pemangku kepentingan tersebut tidak paham mengenai tugas dan peranya masing-masing.

Mereka cenderung abai dan lalai akan aturan yang ada dan standar yang telah ditetapkan, serta hanya saling melempar tanggung jawab kepada pihak lain. Dari hasil laporan ini TGIPF berharap, semua pihak-pihak yang terkait atas tragedi ini bisa ditindaklanjuti dengan tegas dan menyeluruh.

Berikut ini merupakan pihak-pihak yang terdapat dalam laporan hasil investigasi TGIPF, yang diminta untuk bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan:

1. PSSI

PSSI

Pengurus PSSI dan sub organisasinya diminta bertanggung jawab, secara hukum dan moral atas tragedi yang mengakibatkan ratusan orang meninggal. Hal tersebut karena TGIPF menilai bahwa kesalahan PSSI terkait dengan profesionalismenya dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.

Kesalahan PSSI telah dipaparkan dalam laporan hasil investigasi TGIPF yang memuat 8 poin penting kesalahan. Isi dari 8 poin tersebut beberapa berupa hal yang tidak dilaksanakan atau diterapkan PSSI, sebagaimana tugas dan kewajiban yang seharusnya dilakukan.

Selain itu, adanya regulasi yang memiliki potensi conflict of interest yang terdapat dalam struktur kepengurusan, dan kesalahan lainnya, seperti transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola Laga masih kurang, serta faktor kesejahteraan bagi petugas di lapangan kurang diperhatikan.

2. PT LIB (Liga Indonesia Baru)

Kesalahan utama PT LIB dalam kasus ini,yaitu karena tidak memperhatikan faktor potensi resiko yang terjadi dalam menentukan waktu pertandingan, dan hanya mementingkan faktor keuntungan saja. Selain itu, PT LIB juga tidak melakukan pengecekan background terhadap kualitas petugasnya.

Ketua pelaksana sebelumnya pernah mendapat sanksi hukuman dari PSSI. Persiapan yang dilakukan dalam pelaksanaan pertandingan ini pun dinilai masih kurang, karena hanya dikoordinasikan via Zoom saja, sehingga pada saat pertandingan tidak bisa bekerja maksimal.

Berdasarkan kesalahan-kesalahan tersebut, membuat TGIPF meminta PT LIB bertanggung jawab atas tragedi yang telah terjadi di Kanjuruhan.

3. Panitia Pelaksana

Panitia pelaksana dari pertandingan sepakbola ini juga turut serta harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Kesalahan-kesalahan yang dipaparkan dalam laporan hasil investigasi dari TGIPF, yaitu tidak memahami akan tugas dan tanggung jawabnya selaku panitia pelaksana.

Selain itu, dalam proses pelaksanaanya banyak hal-hal yang kurang dipersiapkan secara matang dan mendetail. Aturan-aturan teknis selama pertandingan, persiapan mengenai potensi adanya keadaan darurat dan beberapa kebutuhan yang diperlukan, tidak diperhitungkan sebelumnya.

Jumlah penonton yang ada juga melebihi kapasitas stadion yang seharusnya. Hal tersebut tentu merupakan tindakan yang mengabaikan aspek-aspek keamanan dan keselamatan semua elemen yang ada di stadion.

4. Security Officer

TGIPF juga meminta Security Officer untuk bertanggung jawab dalam tragedi ini. Kelalaiannya dalam menjalankan tugas karena tidak mampu untuk melakukan koordinasi, terhadap semua unsur pengamanan menjadi kesalahan yang berakibat fatal.

Selain itu, Security Officer tidak menyampaikan mengenai larangan-larangan dan keharusan yang harus dilakukan pada saat pertandingan, sebagai bentuk antisipasi dalam menangani keadaan darurat, yang berpotensi terjadi pada saat pertandingan.

5. Aparat Keamanan

Aparat keamanan juga memiliki peranan yang penting atas insiden yang terjadi di Kanjuruhan. Penanganan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dari FIFA dan peraturan dari Kapolri, membuat awal mula tragedi ini bermulai.

Penembakan gas air mata oleh aparat keamanan secara membabi buta ke arah tribun, bahkan keluar lapangan membuat seluruh penonton menjadi panik, karena efek dari gas air mata ini membuat mata menjadi perih. Kepanikan kerumunan tersebut membuat tragedi mengerikan ini terjadi.

Kesalahan fatal tersebut TGIPF meminta aparat keamanan bertanggung jawab terhadap tragedi tersebut, karena gagal dalam menangani dan mengendalikan terjadinya keadaan darurat.

6. Suporter

Suporter juga menjadi pihak yang bertanggung jawab juga dalam tragedi yang terjadi di Kanjuruhan, karena beberapa aksi yang dilakukannya abai terhadap larangan yang sudah ditetapkan, seperti masuk ke dalam lapangan pertandingan, melempar flare ke arah lapangan dan aksi provokatif.

Aksi supporter ini sebagai salah satu hal yang dianggap memicu terjadinya tragedi ini, yang awalnya hanya beberapa orang masuk ke lapangan membuat penonton lainnya ikut turun. Sehingga terjadilah aksi bentrok dengan petugas keamanan hingga puncaknya yaitu penembakan gas air mata.

Isi Rekomendasi dari Laporan TGIPF

Berikut merupakan rekomendasi yang diberikan oleh TGIPF, terhadap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan yaitu PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana dan Security Officer.

1. PSSI

  • Sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, Ketua Umum PSSI dan jajaran Komite Eksekutif diminta untuk mundur dari jabatannya.
  • Melakukan percepatan atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
  • Perlunya langkah-langkah perbaikan yang dilakukan secara drastis, namun masih bisa terukur seperti, melakukan revisi terhadap beberapa peraturan-peraturan PSSI dan menyusun regulasi, mengenai pengamanan yang sesuai dengan standar FIFA.

2. PT LIB

  • Lebih memprioritaskan faktor keamanan daripada keuntungan.
  • Wajib menyusun standarisasi mengenai pejabat yang akan menjadi penyelenggara pertandingan.
  • Menyusun petunjuk teknis yang jelas tentang penugasan personel.
  • Aspek psikologis perlu diperhatikan untuk kesejahteraan petugas lapangan.
  • Korban dari Tragedi Kanjuruhan diberikan jaminan untuk pembiayaan kesehatan.
  • Unsur pimpinan PT LIB wajib hadir dalam pertandingan.

3. Panitia Pelaksana

  • Harus paham akan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Harus tahu mengenai spesifikasi standar dari stadion terkait dari aspek keselamatan.
  • Harus mempersiapkan dan memperhitungkan segala kebutuhan seperti personel, peralatan yang memadai hingga penerangan.
  • Penjualan tiket memperhitungkan kapasitas dari stadion dan dilakukan dengan sistem digital.
  • Mensosialisasikan segala bentuk aturan dan larangan kepada petugas keamanan yang bertugas.

4. Security officer

  • Harus paham mengenai tugas dan tanggung jawabnya.
  • Melakukan safety briefing sebelum pertandingan.
  • Harus berkoordinasi dengan seluruh personel keamanan.

Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi yang menjadi catatan hitam bagi sepakbola Indonesia. Terdapat 6 pihak yang diminta oleh TGIPF untuk bertanggung jawab dalam insiden ini diantaranya yaitu ada PSSI, PT LIB, Panitia Pelaksana, Security Officer, Aparat Keamanan dan Suporter.

TGIPF juga memberikan rekomendasi pada pihak-pihak terkait, yang tercantum dalam laporan hasil investigasi yang telah dilakukannya, untuk bisa diperhatikan demi perubahan sepakbola Indonesia.