Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara Akibat Narkoba

Aktris Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara akibat kepemilikan terhadap 20 butir pil Xanax. Selain hukuman penjara, Vanessa Angel juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta rupiah dengan subside 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dijatuhkan oleh Jaksa penuntut umum pada Kamis 15/10/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Vanessa Angel dianggap bersalah karena memiliki obat gangguan kecemasan yang tergolong ke dalam salah satu obat terlarang. Tuntutan tersebut diberikan kepada Vanessa Angel karena dinilai melanggar Pasal 62Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997. Sidang tuntutan Vanessa Angel tersebut dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa mengutarakan bahwa sebanyak 20 butir pil Xanax disita langsung dari rumah Vanessa. Sebanyak 15 butir pil Xanax ditemukan di kamar, dan 5 butir pil Xanax lain ditemukan dalam tas yang terletak di dalam mobil. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, VA mengaku bahwa ia telah mengonsumsi pil Xanax tersebut sejak tahun 2016. Ia membela bahwa pil Xanax dikonsumsi karena anjuran dokter.

Xanax merupakan sebuah nama merek obat Alprazolam. Obat ini biasanya digunakan untuk mengatasi masalah psikis dan gejala serangan panik. Penggunaan obat ini harus disertai dengan surat dan resep dokter karena memiliki efek samping. Penyalahgunaan Xanax bisa menyebabkan kecanduan dan overdosis. Hal ini juga yang menjadi alasan obat ini tidak boleh dikonsumsi secara bebas.

Jaksa Memberikan Tuntutan Ringan ke Vanessa Karena Punya Bayi

Jaksa memberikan tuntutan ke Vanessa 6 bulan penjara serta denda Rp 10 Juta akibat kepemilikan pil Xanax yang tergolong psikotropika. Tuntutan tersebut diberikan karena VA melanggar pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997. Hakim mengutarakan bahwa Vanessa diberi tuntutan ringan karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena terdakwa memiliki bayi.

Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 berisi tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berdasarkan keterangan Jaksa penuntut umum, terdakwa merupakan perempuan yang memiliki sorang bayi berumur kurang lebih 3 bulan. Sehingga bayi tersebut masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, dan juga kehadiran ibu di sisinya. Selain karena berstatus sebagai seorang ibu menyusui, Jaksa juga menilai Vanessa bersikap sopan dan mengakui segala perbuatan dalam persidangannya.

Pada saat sidang dilakukan V Angel juga berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Hal ini juga menjadi salah satu poin pengurangan hukuman kepada Vanessa. Salah meringankan tuntutan, pada Kamis 15/10/2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa juga mengutarakan hal – hal yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan adalah, Vanessa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas psikotropika. Selain itu Vannesa juga pernah terlibat kasus pidana lain, yakni pernah dihukum akibat kasus prostitusi pada 2018. Kedua hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap vanessa.

Vanessa Angel Khawatir Dipisahkan dengan Anak

Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum Vanessa tampak tegar dan menerima putusan tersebut dengan baik. Walau menerima dengan tegas, aktris yang kerap tampil seksi tersebut akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan yang diberikan kepadanya. VA mengatakan bahwa dirinya tidak ingin masuk penjara lagi, salah satu alasannya karena ia tengah memiliki seorang bayi.

VA sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat penyebaran dokumen digital yang memuat hal pelanggaran asusila. Pengalaman tersebut tentu tidak ingin diulang kembali oleh VA, ditambah lagi saat ini ia tengah memiliki seorang bayi yang berusia kurang lebih 3 bulan.

Setelah keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020) VA mengutarakan kepada wartawan bahwa ia hanya bisa berdoa agar si buah hatinya tidak dipisahkan darinya. Mata VA juga terlihat mulai berkaca – kaca setelah mengutarakan hal tersebut. VA menegaskan bahwa dirinya merupakan seorang ibu, sehingga sulit pisah dari si buah hati.

Bibi Ardiansya, suami VA juga mengutarakan hal yang sama, bahwa putusan hakim diharapkan tidak membuat VA berpisah dengan anaknya. Bibi Ardiansya bersama VA ditambah seorang lagi asistennya CL ditangkap kepolisian Polres Jakarta Barat karena kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax.

Vannesa Angel Ditangkap Sejak Maret 2020 dan Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

VA sebenarnya sudah ditangkap sejak 16 Maret 2020, dan sejak saat itu sudah menjadi tahanan kota. VA ditangkap bersama suaminya Bibi Ardiansya dan asistennya CL di kediamannya daerah Kembang Jakarta Barat. Saat penggeledahan polisi menemukan 20 butir pil Xenax yang terdapat di kediaman VA.

Saat ditanyai pihak polisi VA menyebutkan bahwa ia menyimpan pil Xanax untuk dikonsumsi sendiri. Vanessa mengaku pil tersebut diperolehnya dari H Abdul Malik yang merupakan mantan kuasa hukumnya saat terjerat kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur. Pada tahun 2019 lalu, VA terjerat kasus prostitusi online yang mencoreng namanya sebagai public figure.

VA kemudian menjalani siding perdana kasus narkoba pada 31 Agustus 2020. Sejak saat ini VA ditetapkan sebagai tahanan kota. Polisi menegaskan bahwa VA ditetapkan sebagai tahanan kota karena situasi virus Corona yang sedang melanda. Status sebagai tahanan kota membuat VA dikenakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Selain karena situasi pandemi, alasan Kejari tidak memberikan status sebagai tahanan kota karena VA juga tengah memiliki seorang bayi yang masih membutuhkan ASI. Setelah menjalani beberapa sidang, pada Kamis 15 Oktober 2020, VA dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Selama 2020

Pada tahun 2020 ini, bukan Vanessa saja yang terjerat kasus narkoba. Tercatat bahwa sebanyak 9 artis terseret kasus narkoba sepanjang tahun 2020 ini. ke-9 artis tersebut antara lain: Nanie Darham, Lucinta Luna, Auli Farhan, Vitalia Sesha, Ririn Ekawati, Reza Alatas, Tio Pakusadewo, Naufal Samudra, dan Roy Kiyoshi.

Kasus artis terjerat narkoba tampaknya sudah tidak asing lagi dalam pemberitaan. Sepanjang tahun 2020 ini terdapat banyak artis yang terjerat kasus narkoba. Menurut psikiater dr Andri SpKJ FAPM (RS OMNI Alam Sutera) salah satu alasan artis menggunakan narkoba karena jam kerja yang terlalu tinggi dan melelahkan.

Narkoba dinilai dapat memberikan tenaga lebih kepada artis tersebut, sehingga mereka tetap mampu tampil bugar dan ceria di layar kaca. Hal ini membuat mereka menjadi kecanduan, sehingga merusak diri secara perlahan. Artis yang terjerat kasus narkoba juga umumnya mengaku mengonsumsi obat terlarang tersebut karena tuntutan pekerjaan.

Kasus yang menimpa Vanessa Angel menjadi salah satu contoh penggunaan narkoba akibat pekerjaan. Jika pledoi yang diajukan VA diterima oleh hakim, kemungkinan hukuman yang diterima bisa lebih ringan.