PPnBM 2021 Diskon Sampai 100%, Simak Periodenya!

PPnBM 2021 Diskon Sampai 100%, Simak Periodenya!

Kementerian Keuangan memberlakukan sebuah kebijakan yang menarik untuk mendongkrak perekonomian di masa pandemi Covid 19. Kebijakan tersebut adalah diskon atau relaksasi PPnBM 2021 yang besarnya mencapai 100%.

Dampaknya cukup besar bagi perekonomian, terutama sektor industri kendaraan bermotor. Sektor ini sempat lesu di tahun 2020 akibat adanya pandemi. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenkeu berusaha memberlakukan kebijakan untuk membantu sektor tersebut.

Ketentuan Diskon PPnBM 2021

PPnBM merupakan singkatan dari Pajak Atas Penjualan Barang Mewah. Dari namanya saja sudah bisa diketahui bahwa pajak yang mendapatkan diskon khusus untuk barang mewah. Diskon pajak yang diberikan tidak tanggung-tanggung nilainya, bahkan mencapai 100%.

Aturan mengenai relaksasi atau diskon PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan nomor 20/PMK.010/2021. 

Peraturan tersebut berisi rincian relaksasi PPnBM atas penyerahan kena pajak yang tergolong mewah, khusus untuk beberapa kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah di tahun anggaran 2021. Pasal 5 PMK tersebut membahas mengenai mekanisme atau sema pemberian relaksasi PPnBM 100%.

Diskon pajak penuh tersebut hanya berlaku untuk 3 bulan pertama dan hanya diberikan dalam kurun waktu Maret sampai Mei 2021. Aturan relaksasi pajak 100% tersebut berlaku untuk penjualan mobil penumpang baru dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc.

Per tiga bulan akan diberlakukan perubahan besaran pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) tersebut. Untuk bulan Juni sampai Agustus, diskonnya sebesar 50% dan berubah lagi menjadi 25% untuk Oktober sampai Desember.

Karena dampaknya cukup bagus untuk perekonomian, PMK ini kemudian direvisi dan mengubah beberapa poin berikut ini.

  • PPnBM DTP sebesar 100% akan diperpanjang periodenya, yaitu dari Juni sampai Agustus 2021. 
  • Di bulan September sampai Desember 2021 berlaku aturan PPnBM sebesar 50%.

Revisi aturan tersebut berlaku untuk penjualan mobil 4×2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc. 

Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa, “Langkah ini memiliki tujuan untuk membangkitkan gairah usaha tanah air yang sempat lesu, khususnya untuk sektor industri.” Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada 13 Juni lalu.

Penjualan Mobil Naik Drastis

Dampak dari pemberlakuan relaksasi PPnBM 2021 ini sangat terasa, khususnya bagi sektor industri kendaraan bermotor yang menjadi targetnya. Ketika pertama kali diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021, penjualan mobil langsung menunjukkan kenaikan.

Penjualan mobil baru naik hingga 28,85% di awal Maret. Penjualan di bulan April juga mencapai angka 227% apabila dibandingkan penjualan mobil di periode yang sama tahun lalu ketika awal pandemi. 

Jika ditotal dari bulan Januari hingga Juni 2021, sudah ada 167.774 unit mobil baru yang terjual di pasar Indonesia. Sampai periode Juni 2021, mobil di bawah 1500 cc yang termasuk dalam peserta PPnBM DTP mencapai 138 ribu unit. Naik sebesar 31,34% dibanding tahun lalu di periode yang sama.

Sementara itu, mobil-mobil yang masuk ke dalam PPnBM DTP di atas 1500 cc juga mengalami peningkatan penjualan. Peningkatannya mencapai 38,02% dibandingkan semester pertama 2020. Total penjualannya mencapai 29.123 unit.

Setelah dievaluasi kembali, kebijakan relaksasi PPnBM DTP ini sudah mampu menunjukkan dampaknya bagi peningkatan penjualan kendaraan bermotor. 

Penjualan yang meningkat secara otomatis membangkitkan kembali industri otomotif yang sempat loyo selama 2020. Sektor industri ini pun perlahan bangkit dan pulih kembali.

Tak hanya berdampak positif bagi sektor industri, program relaksasi PPnBM juga meningkatkan penerimaan pajak dari PPN dan PPh. Hal ini jelas menguntungkan negara. Masyarakat pun diuntungkan karena dapat membeli kendaraan bermotor dengan harga terjangkau.

Berlaku Untuk Mobil Apa Saja?

Perlu dipahami bahwa aturan relaksasi PPnBM DTP yang mencapai 100% ini tidak berlaku untuk semua jenis mobil yang dipasarkan di Indonesia. Ada dua persyaratan utama apabila ingin mendapatkan relaksasi pajak tersebut.

Pertama, mobil memiliki kapasitas mesin yang tidak lebih dari 1500 cc atau 1,5 liter. Selain itu, mobil tersebut juga harus menggunakan komponen-komponen yang berasal dari Indonesia. Jumlah minimalnya adalah 70% dari keseluruhan komponen.

Berikut ini beberapa jenis mobil yang masuk dalam kategori PPnBM DTP dan mendapat relaksasi 100% hingga Agustus mendatang.

  1. Daihatsu Gran Max 
  2. Daihatsu Luxio 
  3. Daihatsu Rocky 
  4. Daihatsu Terios 
  5. Daihatsu Xenia 
  6. Honda Brio RS 
  7. Honda BR-V 
  8. Honda City Hatchback 
  9. Honda CR-V 1.5 T 
  10. Honda HR-V 1.5 L 
  11. Honda Mobilio 
  12. Mitsubishi Xpander 
  13. Mitsubishi Xpander Cross 
  14. Nissan Livina 
  15. Suzuki Ertiga 
  16. Suzuki XL7 
  17. Toyota Avanza 
  18. Toyota Raize 
  19. Toyota Rush 
  20. Toyota Sienta 
  21. Toyota Vios 
  22. Toyota Yaris 
  23. Wuling Confero

Namun beberapa pihak berpendapat bahwa pemberlakuan aturan relaksasi PPnBM 2021 ini kurang tepat diberlakukan di tengah masa pandemi. Pasalnya, seluruh masyarakat sedang fokus untuk menangani pandemi.