Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Di PeduliLindungi

PeduliLindungi menjadi aplikasi yang wajib ada di ponsel pintar yang dimiliki oleh banyak masyarakat agar bisa  melakukan aktivitas di tempat umum selama Covid-19 masih berada di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Salah satu informasi yang tersedia dalam aplikasi ini adalah sertifikat vaksin Covid-19.

Dengan aplikasi ini, Anda dapat menemukan kartu vaksinasi digital yang akan dipergunakan untuk memasuki area kantor saat atau mengunjungi tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan. Tetapi bagaimana cara agar dapat memeriksa serta mendunduh sertifikat vaksinasi dari situs tersebut?

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Di PeduliLindungi

Untuk mengecek sertifikat vaksin yang ada di PeduliLindungi sangatlah mudah. Bisa menggunakan aplikasi ataupun tidak jika sudah memiliki akun pada laman web tersebut. Berikut adalah cara cek sertifikat vaksin Covid-19 lewat PeduliLindungi:

1. SMS

Untuk mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19, biasanya akan menerima SMS dari nomor 1199. Nantinya akan ada tautan dengan berisikan sertifikat vaksinasi. Klik tautan untuk mendapatkan kartu vaksinasi yang Anda miliki.

2. Situs Web / Aplikasi PeduliLindungi

Akses situs web PeduliLindungi dengan browser yang digunakan di perangkat ponsel dengan cara sebagai berikut:

  • Buka laman web https://wwww.pedulilindungi.id.
  • Lalu klik Login/Register. Jika sudah memiliki akun, bisa langsung memasukan email atau nomor telepon yang terdaftar dan beri tanda ceklis bada box, klik tombol masuk
  • Jika Login menggunakan nomor telepon, akan ada One Time Password lewat SMS yang akan masuk ke ponsel.
  • Namun jika tak memiliki akun, langsung daftar, masukkan nama serta alamat email dan nomor telepon. Beri ceklis pada box tertera dan klik daftar.
  • Setelah masuk, klik pada bagian kanan atas layar yang menuliskan nama akun
  • Kemudian tekan menu sertifikat vaksin
  • Lanjutkan dengan menekan nama pengguna.
  • Setelahnya akan terlihat sertifikat vaksin dengan jumlah tergantung pada dosis yang diterima. Nantinya dalam sertifikat tersebut juga tertera nama lengkap, NIK dan tanggal pemberian vaksin.

Cara Download & Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Bagi yang sudah divaksinasi Covid-19 tetapi tidak memiliki sertifikat vaksin nyatanya harus segera diurus. Pasalnya, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 tetap sangat dibutuhkan ketika tengah berpergian jarak jauh atau mengunjungi suatu tempat di muka publik.

Apalagi jika seseorang sudah melewati dua tahap vaksinasi Covid-19, akan diberikan dua sertifikat. Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga dapat diunduh dari situs PeduliLindungi.id dengan cara downloadnya adalah sebagai berikut:

1. SMS

Melalui link yang dikirimkan lewat SMS usai menjalani vaksinasi yang berisikan sertifikat vaksin

2. Aplikasi Peduli Lindungi

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi
  2. Nanti ketika menekan tombol profil, akan menunjukkan opsi sertifikat vaksin
  3. Pilih zonasi tempat vaksin.
  4. Masukkan NIK dan nomor HP yang didaftarkan
  5. Setelahnya, sertifikat bisa diunduh lalu tersimpan secara otomatis di perangkat.

3. Situs web Peduli Lindungi

  1. Kunjungi situs PeduliLindungi
  2. Langsung di halaman utama, pilih opsi Lihat Tiket dan Sertifikat Vaksinasi.
  3. Kemudian masukan nomor HP dan kode OTP yang dikirimkan.
  4. Klik menu sertifikat vaksin
  5. Nanti akan muncul sertifitkat vaksin tahap 1 dan 2.

Jika sudah mengunduh sertifikat vaksinasi Covid19 menggunakan cara di atas, Anda dapat menggunakan printer pribadi Anda untuk langsung mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 atau membawanya ke penyedia jasa percetakan.

Ukuran surat keterangan vaksinasi Covid19 dapat disesuaikan secara bebas, mulai dari format KTP untuk gambaran umum atau setengah halaman HVS.

Sanksi Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Vaksinasi Covid-19 saat ini menjadi seuatu yang sangat penting. Selain untuk kesehatan pribadi, vaksinasi kini menjadi kebutuhan bagi beberapa kegiatan masyarakat. Warga harus menunjukkan setidaknya kartu vaksinasi dosis pertama kepada petugas untuk melanjutkan perjalanan.

Namun pada kenyataannya, peraturan ini menciptakan sebuah bentuk kejahatan baru yakni pemalsuan sertifikat vaksinasi. Berikut sanksi yang dikenakan jika seseorang memalsukan kartu vaksinasi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:

  • Barang siapa yang memalsukan atau membuat secara tidak benar surat elektronik dan digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu hingga menimbulkan kerugian akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Setiap orang yang dengan sengaja memanipulasi, menciptakan, merubah dan atau menghilangkan informasi / dokumen elektronik, akan dipidana paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
  • Diancam pidana yang sama jika barang tersebut digunakan yang dapat menimbulkan kerugian.

Berdasarkan uraian tersebut, bisa dipahami dan dimengerti bahwa sertifikat vaksinasi adalah sesuatu hal yang sangat penting untuk menunjukkan bahwa Anda sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Melakukan pemalsuan kartu vaksinasi pun adalah tindak pidana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berpartisipasi dalam gerakan sukses memerangi wabah/pandemi Covid-19 dengan mengikuti program vaksinasi agar bisa terciptanya kehidupan herd-community.